Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR Masih Cari Formula Pengawasan RUU Perampasan Aset

×

Komisi III DPR Masih Cari Formula Pengawasan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Habiburokhman dok istw
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Komisi III DPR RI masih merumuskan formula pengawasan terhadap pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan kewenangan besar dalam merampas aset tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya tengah mencari mekanisme pengawasan yang mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan ketika aturan tersebut nantinya diterapkan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, pengawasan harus diperkuat karena kewenangan perampasan aset berpotensi menjadi sangat besar. Karena itu, harus tersedia lembaga yang mampu mengawasi sekaligus menindak aparat apabila menyalahgunakan kewenangan.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum, etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan keberhasilan penerapan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga integritas aparat yang menjalankannya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Habiburokhman juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa aturan perampasan aset dapat berdampak kepada masyarakat biasa, termasuk apabila kewenangan aparat tidak disertai pengawasan yang kuat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,” katanya.

Dia meminta RUU tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan masyarakat, mengkriminalisasi pihak yang berseberangan secara politik maupun membungkam orang-orang yang kritis.

“Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegas Habiburokhman.

Cakupan RUU Tidak Hanya Korupsi

Salah satu alasan pengawasan menjadi perhatian adalah cakupan tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya terbatas pada korupsi.

Komisi III menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Di antaranya korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Kemudian tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Dengan cakupan tersebut, Komisi III menilai perlu ada batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas agar kewenangan perampasan aset tetap berjalan sesuai tujuan pembentukan undang-undang.

Habiburokhman menegaskan prinsip persamaan di depan hukum tetap menjadi dasar penerapan aturan tersebut.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

DPR Targetkan Rampung Desember

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut oleh DPR. Komisi III sebelumnya menyatakan regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III menyebut pembahasan akan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Di tengah target penyelesaian tersebut, mekanisme pengawasan menjadi salah satu isu penting yang masih harus dirumuskan.

Komisi III ingin memastikan kewenangan besar untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana tidak justru melahirkan persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.