Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Prof Romli Atmasasmita: Perkara Eks Jampidsus Berpotensi Mangkrak Jika Tetap Ditangani Kejaksaan Agung

Views
×

Prof Romli Atmasasmita: Perkara Eks Jampidsus Berpotensi Mangkrak Jika Tetap Ditangani Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
Prof. Romli Atmasasmita.
Prof. Romli Atmasasmita.

KOMA.ID, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menilai penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memperlihatkan kompleksitas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perkara tersebut kini menghadapi tantangan besar setelah penanganannya beralih dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Pandangan itu disampaikan Romli melalui tulisannya berjudul “Teka Teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus Kejaksaan Agung”.

Silakan gulirkan ke bawah

Dalam tulisannya, Romli menjelaskan bahwa hukum pidana saat ini telah mengalami perkembangan sehingga batasnya dengan ranah hukum lain semakin kabur (grey law). Kondisi tersebut, menurutnya, diperparah oleh kuatnya pengaruh faktor kekuasaan dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada perkara korupsi.

“Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya di mana unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sangat besar sekali,” tulis Romli, Minggu (19/7/2026).

Ia menilai indikasi tersebut tampak dalam penanganan perkara eks Jampidsus, mulai dari proses penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.

“Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 kilogram emas dan uang cash sebanyak Rp90 miliar, sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipikor yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung,” tulisnya.

Romli juga menyoroti proses pelimpahan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila informasi yang berkembang mengenai adanya campur tangan kekuasaan benar, maka perkara tersebut berpotensi tidak berlanjut hingga tahap penuntutan.

“Jika info ini benar maka dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali,” ujarnya.

Ia mempertanyakan efektivitas penyidikan apabila perkara tersebut ditangani oleh institusi yang sebelumnya dipimpin oleh pihak yang sedang diperiksa.

“Bagaimana mungkin dengan istilah yang dikenal, ‘jeruk makan jeruk’, pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan,” katanya.

Meski demikian, Romli mengaku mendengar informasi mengenai pembentukan Tim 9 di Kejaksaan Agung yang terdiri dari sembilan jaksa berlatar belakang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pembentukan tim tersebut setidaknya memberikan harapan kepada masyarakat bahwa perkara masih berpeluang diproses hingga tahap penuntutan.

“Terdengar berita bahwa Kejaksaan Agung untuk meredakan dan menghilangkan keraguan masyarakat telah dibentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa mantan penyidik KPK ditugasi melakukan proses penyidikan eks Jampidsus; tampak memberikan harapan bahwa perkara eks Jampidsus akan dapat diselesaikan sampai tahap penuntutan,” tulisnya.

Dalam kesempatan itu, Romli juga menyinggung usulan agar perkara tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Harapan masyarakat yang juga usulan Kapolri juga dikehendaki Presiden agar perkara ini diambil alih KPK telah menghadapi hambatan serius dari petinggi hukum lainnya,” tulis Romli.

Ia menyayangkan sikap pasif KPK yang hingga kini belum menggunakan kewenangan koordinasi, supervisi, maupun pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

“Semua masukan dari organisasi masyarakat sipil dan masyarakat, begitu pula dengan sikap pasif KPK menghadapi persoalan hukum terkait peristiwa tersebut, sangat disesalkan,” ujarnya.

Di akhir tulisannya, Romli mengingatkan bahwa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh seluruh penyelenggara negara.

Ia menilai dinamika perkara eks Jampidsus telah menjadi ujian besar bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga independensi penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pandangan yang disampaikan Prof. Romli Atmasasmita tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.