Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Jampidsus Terima Pelimpahan 3 Kasus dari Kortas Tipidkor Polri

Views
×

Jampidsus Terima Pelimpahan 3 Kasus dari Kortas Tipidkor Polri

Sebarkan artikel ini
Plt Jampidsus Rudi Margono
Plt Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono.

JAKARTA – PLT Jampidsus, Rudi Margono juga menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri yang di dalamnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi, Sabtu (11/7/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Tiga perkara yang dimaksud antara lain ; kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik/blackout di Sumatra). Kemudian skandal dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Apa yang disinergikan adalah untuk percepatan, di antaranya adalah pengembangan alat bukti agar lebih maksimal, pengembangan barang bukti, dan sinergi.

“Walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Di samping itu, Rudi menjamin bahwa kasus ini akan lebih cepat diselesaikan dengan penuh profesionalisme. Bahkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor dalam pengembangan dan penuntasan perkaranya.

“Kami selaku penyidik selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” tandas Rudi.

Terkahir, Rudi yang baru saja ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena akan menjadi tersangka dalam kasus ini menyatakan, bahwa seluruh hak-hak tersangka akan tetap dipenuhi, termasuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus yang ditangani oleh mereka ke Kejaksaan Agung.

Termasuk di dalamnya adalah soal kasus yang membuat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

“Yang pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung, bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Irjen Pol Totok.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani, yakni soal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus PT ASABRI dan juga jual beli batu bara yang sempat menjadi biang kerok dari peristiwa blackout.

“Pproses penanganan yang dilakukan oleh Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” terangnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.