Koma.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) berencana mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap sejumlah ketentuan dalam UU yang dinilai bermasalah serta proses pembentukannya yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBK, Kurnia Arya Satya, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dokumen dan kajian hukum sebagai dasar pengajuan gugatan ke MK.
“Kami sudah menyusun memorandum dan berbagai bahan kajian sebagai persiapan untuk mengajukan uji formil maupun uji materiil terhadap UU Polri ke Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia, dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, salah satu substansi yang akan digugat adalah ketentuan mengenai perpanjangan batas usia pensiun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). BEM UBK menilai aturan tersebut perlu diuji konstitusionalitasnya untuk memastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata negara dan kepastian hukum.
“Kami melihat ada sejumlah pasal yang perlu diuji, salah satunya terkait pengaturan usia pensiun Kapolri yang diperpanjang. Ini menjadi salah satu fokus kajian kami dalam permohonan uji materiil,” ujarnya.
Selain menguji substansi pasal, BEM UBK juga mempertimbangkan untuk mengajukan uji formil terhadap proses penyusunan dan pembentukan UU Polri. Menurut mereka, terdapat sejumlah tahapan yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022.
Kurnia menilai proses pembentukan regulasi harus memenuhi prinsip keterbukaan, partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), serta transparansi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.
“Kami sedang mengkaji apakah proses pembentukan UU tersebut sudah memenuhi ketentuan dalam UU P3 atau belum. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, maka itu akan menjadi bagian dari permohonan uji formil,” katanya.
Rencana gugatan tersebut muncul di tengah meningkatnya kritik mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan pemerintah dan lembaga negara. Dalam aksi demonstrasi yang digelar BEM UBK di depan Istana Negara pada Senin (15/6/2026), revisi UU Polri menjadi salah satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa.
Massa aksi menilai sejumlah ketentuan dalam UU Polri berpotensi memperluas kewenangan kepolisian tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Mereka juga mengkhawatirkan dampak regulasi tersebut terhadap perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu revisi UU Polri memang menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi hak asasi manusia, akademisi, dan mahasiswa menilai beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Meski demikian, pemerintah dan DPR sebelumnya menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi dilakukan untuk memperkuat kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat selama proses pembentukan kebijakan.
BEM UBK menegaskan langkah hukum yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk mengawal demokrasi dan memastikan setiap produk hukum tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kami memilih jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi karena itu merupakan mekanisme yang disediakan negara untuk menguji undang-undang yang dianggap bermasalah,” kata Kurnia.
Hingga kini, BEM UBK masih menyempurnakan materi permohonan sebelum resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.













