Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Said Iqbal Minta PT Samwon Batalkan PHK, Jika Tetap Tutup Wajib Bayar Pesangon Sesuai Putusan MK

Views
×

Said Iqbal Minta PT Samwon Batalkan PHK, Jika Tetap Tutup Wajib Bayar Pesangon Sesuai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Said Iqbal Di Jepara
Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal.

JEPARA, HOLOPIS.COM – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta manajemen PT Samwon Busana Indonesia di Kabupaten Jepara mempertimbangkan kembali rencana penutupan perusahaan yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.

Menurut Said Iqbal, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah hadir dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, khususnya yang berpotensi menimbulkan PHK massal.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menegaskan pemerintah siap membantu apabila perusahaan masih memiliki peluang untuk mempertahankan usahanya, termasuk jika menghadapi kendala bahan baku, pembiayaan, regulasi, maupun akses pasar.

“Pesan Presiden Prabowo sangat jelas. Kalau dunia usaha masih bisa dibantu, maka harus dibantu. Pemerintah membutuhkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Kalau ada persoalan kebijakan, bahan baku, pembiayaan, pasar, atau regulasi, pemerintah siap melakukan intervensi,” kata Said Iqbal saat mengunjungi perusahaan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Kementerian Ketenagakerjaan, Desk Ketenagakerjaan, serikat pekerja, serta unsur terkait lainnya, Senin (27/7/2026).

Ia menilai PT Samwon masih memiliki modal penting untuk tetap beroperasi, seperti kepemilikan aset produksi dan tenaga kerja yang telah berpengalaman. Karena itu, ia mendorong perusahaan membuka peluang diversifikasi usaha maupun memperluas pasar domestik.

“Sayang sekali kalau perusahaan ini langsung ditutup. Gedungnya milik sendiri, mesin-mesinnya juga milik sendiri, dan tenaga kerjanya sudah terampil. Saya meminta manajemen mempertimbangkan kembali kemungkinan diversifikasi usaha dan pasar domestik,” ujarnya.

Namun, apabila penutupan perusahaan tetap dilakukan dan PHK tidak dapat dihindari, Said Iqbal menegaskan seluruh hak normatif pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia secara khusus menolak penerapan pesangon sebesar 0,5 kali dengan alasan efisiensi perusahaan.

“Saya tegaskan, jangan gunakan lagi pesangon 0,5 kali. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah menegaskan bahwa pesangon sekurang-kurangnya dibayarkan satu kali ketentuan. Buat apa ada putusan Mahkamah Konstitusi kalau tidak dilaksanakan?” tegasnya.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang harus dijadikan pedoman dan tidak boleh diabaikan hanya dengan berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Mana yang lebih tinggi, undang-undang atau peraturan pemerintah? Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pedoman. Jangan sampai pekerja di Jakarta mendapatkan satu kali pesangon, pekerja di Jawa Barat mendapatkan satu kali, tetapi pekerja di Jawa Tengah hanya dibayar 0,5 kali. Indonesia ini satu negara dan undang-undangnya sama,” katanya.

Said Iqbal juga mengingatkan agar pembayaran pesangon 0,5 kali tidak menjadi praktik yang terus berulang dalam penyelesaian PHK di Jawa Tengah. Ia mengaku sebelumnya menemukan persoalan serupa saat menangani rencana PHK di PT Victory Apparel Indonesia di Kota Semarang.

Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah tetap akan bersikap objektif apabila perusahaan mengaku tidak memiliki kemampuan membayar seluruh hak pekerja. Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan keuangan yang terbuka.

“Kalau perusahaan mengatakan tidak mampu, tentu harus diperiksa. Pemerintah harus adil kepada semua pihak. Bisa dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan kemampuan perusahaan. Tidak boleh hanya mengatakan rugi, lalu hak pekerja dikurangi begitu saja,” ujarnya.

Ia pun mendorong manajemen dan serikat pekerja mengedepankan dialog untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum, serta meminta pengawas ketenagakerjaan ikut mengawal proses tersebut.

“Pesan Presiden adalah negara harus melindungi rakyatnya. Pemerintah membantu perusahaan melalui regulasi, investasi, dan berbagai kemudahan. Tetapi ketika terjadi PHK, hak pekerja juga harus dilindungi. Ukurannya jelas, yaitu ketentuan normatif dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Said Iqbal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.