KOMA.ID, JAKARTA – Satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (16/3/2026). Penyitaan terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini Senin (16/3), Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
CBA Desak Kejati Jateng Periksa Wamentan Sudaryono Usai Namanya Disebut Gus Yazid di Sidang Tipikor
Meski tak dirinci dari mana uang dan mobil itu, Budi hanya menyebut penyitaan ini sebagai bentuk asset recovery keuangan negara. “Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya,” ujar dia.
Budi memastikan pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini. Upaya dilakukan dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain serta melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini.
Terlebih, sambung Budi, korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional. Pun termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Penetapan tersangka itu usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Keenam tersangka yakni, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2DJBC) periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga terjadi permufakatan jahat terkait pengaturan jalur masuk barang impor yang bernilai fantastis. Para oknum pejabat DJBC disinyalir kuat memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik PT Blueray tidak melewati pemeriksaan fisik atau jalur merah. Akibat manipulasi yang dibayar dengan aliran dana suap ini, barang-barang ilegal dan palsu bisa masuk dengan mudah ke tanah air.
KPK kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menjerat tersangka baru. Yakni, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP). Budiman dijerat lantaran diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.













