Koma.id – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi beredarnya surat telegram dari Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Agus Subiyanto yang menginstruksikan jajaran militer untuk berada dalam status siaga satu.
Hasanuddin mempertanyakan mengapa dokumen tersebut bisa tersebar ke publik. Menurutnya, instruksi mengenai status siaga seharusnya bersifat internal dan termasuk dalam kategori rahasia militer.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Namanya siaga itu syaratnya dua. Enggak bisa satu. Satu, ya urusan intern, internal. Kedua, sifatnya rahasia. Rahasia militer itu,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Mantan perwira tinggi TNI itu menilai penyebaran informasi mengenai status siaga kepada publik justru berpotensi memicu keresahan di masyarakat, terlebih di tengah situasi global yang tengah diwarnai konflik di kawasan Timur Tengah.
Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai status siaga dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kenapa rakyat diberi tahu? Jadi terbuka. Orang bertanya-tanya, ‘Ini mau ada apa?’ Apalagi situasi di Timur Tengah, rakyat bisa menjadi gelisah,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga di lingkungan TNI sebenarnya merupakan hal yang wajar. Status tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi.
Ia menjelaskan, status siaga digunakan untuk memastikan kesiapan personel maupun materiil militer, baik untuk latihan maupun kesiapan operasi.
“Siaga itu untuk meningkatkan kesiapan prajurit, baik personel maupun materiil. Apakah untuk latihan atau untuk kesiapan operasi,” katanya.
Menurut Hasanuddin, status siaga juga tidak selalu berkaitan dengan operasi militer. Dalam beberapa kondisi, kesiapsiagaan prajurit dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana atau situasi darurat lainnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya agar melaksanakan siaga tingkat 1 guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri yang dipengaruhi dinamika konflik di kawasan Timur Tengah.
Telegram bernomor TR/283/2026 tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa perintah siaga tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran terkait.













