Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mendagri: Kayu Gelondongan Banjir Boleh Dimanfaatkan Tapi Tidak untuk Dijual

Views
×

Mendagri: Kayu Gelondongan Banjir Boleh Dimanfaatkan Tapi Tidak untuk Dijual

Sebarkan artikel ini
Mendagri: Kayu Gelondongan Banjir Boleh Dimanfaatkan Tapi Tidak untuk Dijual
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir. Namun, pemanfaatan tersebut harus mengikuti ketentuan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial.

Tito mengatakan, kayu gelondongan yang ditemukan pascabencana justru sebaiknya dimaksimalkan untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak, terutama untuk pembangunan kembali hunian warga serta fasilitas umum.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kayu-kayu yang terbawa banjir boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat, khususnya untuk membangun atau memperbaiki rumah dan sarana umum. Tapi tidak boleh dipotong, dikumpulkan, lalu diperjualbelikan,” ujar Tito.

Ia mengingatkan, penggunaan kayu hasil bencana untuk tujuan komersial berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat menimbulkan persoalan baru di tengah upaya pemulihan pascabencana.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra, Tito mengaku telah meninjau langsung sejumlah daerah terdampak banjir. Dari hasil peninjauan tersebut, ia melihat masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan secara swadaya untuk kebutuhan mendesak.

Salah satunya di Kecamatan Langkahan, Aceh. Di wilayah tersebut, kayu gelondongan digunakan warga untuk memperbaiki rumah yang rusak akibat banjir, membangun pagar, serta memperbaiki berbagai fasilitas publik seperti masjid dan sekolah.

Menurut Tito, pemanfaatan kayu gelondongan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan dilakukan untuk membantu pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Pemerintah, lanjut Tito, akan terus mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar berjalan tertib, transparan, serta berpihak pada kepentingan warga yang terdampak bencana.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.