Koma.id – Pemerintah semakin serius mendorong kebijakan penghematan energi dengan menyepakati penerapan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sejumlah menteri koordinator dan menteri teknis telah mencapai kesepakatan terkait hari pelaksanaan WFH tersebut.
Namun, kebijakan ini masih menunggu laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan ke publik.
Hasil Rapat Lintas Kementerian
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lintas kementerian yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
• Menko PMK Pratikno
• Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
• Mensesneg Prasetyo Hadi
• Seskab Teddy Indra Wijaya
Rapat tersebut membahas berbagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi potensi krisis global, khususnya dampak konflik di Timur Tengah terhadap sektor energi.
Hari WFH Masih Dirahasiakan
Tito menyebut, hari pelaksanaan WFH sudah disepakati, namun belum dapat diumumkan ke publik.
Hal ini karena keputusan final tetap berada di tangan Presiden, sehingga hasil rapat harus terlebih dahulu dilaporkan secara resmi.
“Tinggal menunggu laporan kepada Presiden dan diumumkan secara resmi ke masyarakat,” ujar Tito.
Bagian dari Strategi Hemat Energi
Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama dari sektor transportasi harian pekerja.
Dengan mengurangi mobilitas satu hari dalam sepekan, diharapkan terjadi efisiensi penggunaan energi tanpa mengganggu produktivitas kerja secara signifikan.
Pernah Diterapkan Saat Pandemi
Tito menegaskan bahwa skema WFH bukan hal baru. Kebijakan serupa pernah diterapkan secara luas saat pandemi COVID-19 dan dinilai cukup efektif.
Ia juga memastikan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kendala dalam penerapan kebijakan ini.
Dengan demikian, implementasi WFH satu hari per pekan dinilai realistis untuk dijalankan kembali, terutama dalam situasi global yang penuh ketidakpastian.
Kebijakan ini kini tinggal menunggu persetujuan Presiden sebelum resmi diberlakukan, sekaligus menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam merespons tekanan global terhadap sektor energi nasional.













