Koma.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari percepatan transisi energi nasional.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026), Tito menegaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak daerah, baik untuk kendaraan listrik baru maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” demikian tertulis dalam SE tersebut.
Dalam pelaksanaannya, para gubernur juga diminta melaporkan kebijakan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda), dengan melampirkan Keputusan Gubernur paling lambat pada 31 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta selaras dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang memengaruhi stabilitas pasokan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.
Insentif yang diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2026 dan sebelumnya, pengaturannya telah tercantum dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa meskipun pajak kendaraan listrik dibebaskan, kewajiban administrasi tetap harus dijalankan oleh pemilik kendaraan.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” ujar Benni.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif penuh dari pemerintah, di mana beban pajak kendaraan listrik menjadi nol.
“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah pusat juga menginstruksikan pemerintah daerah agar tidak menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai target pendapatan daerah. Sebaliknya, sumber pendapatan tetap difokuskan pada kendaraan berbahan bakar fosil.
“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” pungkasnya.










