Koma.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk lebih kreatif dalam mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan, keberlangsungan tenaga PPPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran.
Menurut Tito, salah satu kunci utama adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong kepala daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, melainkan mampu menggali potensi ekonomi daerah secara mandiri.
“Kepala daerah harus kreatif meningkatkan PAD, jangan hanya bergantung pada dana transfer pusat. Cari sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat,” ujar Tito, dikutip Selasa (31/3/2026).
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Ia menjelaskan, peningkatan PAD bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti optimalisasi pajak daerah, pengembangan sektor UMKM, hingga pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif dan berkontribusi terhadap kas daerah.
Selain peningkatan pendapatan, Tito juga menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah. Ia meminta pemerintah daerah memangkas pengeluaran yang tidak prioritas, seperti biaya rapat, perjalanan dinas, serta belanja operasional lainnya.
“Lakukan efisiensi belanja, kurangi pengeluaran yang tidak penting, supaya anggaran bisa dialihkan untuk hal yang lebih prioritas, termasuk pembayaran gaji PPPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dan akan berlaku pada 2027.
Meski demikian, ia menyebut proporsi tersebut masih dapat disesuaikan oleh kementerian terkait berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Angka 30 persen itu ada fleksibilitas. Nanti kementerian terkait bisa melihat kondisi daerah, jadi tidak kaku,” jelas Tito.
Ia menegaskan, dengan kombinasi peningkatan PAD dan efisiensi belanja, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan tenaga PPPK tanpa harus melakukan PHK, sekaligus tetap menjaga kesehatan fiskal daerah.












