Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Ini Daftar Aturan dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Views
×

Ini Daftar Aturan dalam UU PPRT yang Baru Disahkan

Sebarkan artikel ini
Sahkan Uu pprt
Setelah 2 dekade, DPR RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Selasa (21/4/2026). (Foto / Istimewa)

Koma.id Setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/04/2026), ada berbagai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penyalur yang patut diketahui khalayak.

UU PPRT akhirnya disahkan setelah lebih dari dua dekade pembahasan. Regulasi ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui secara hukum sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan.

Silakan gulirkan ke bawah

UU PPRT tidak hanya mengatur perlindungan dasar, tetapi juga merinci berbagai aspek hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

 

Apa saja aturan dalam UU PPRT?

1. Pengakuan status pekerja rumah tangga.

UU ini menegaskan bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas perlindungan hukum, bukan sekadar “pembantu” informal. Dengan demikian, mereka berhak atas hak normatif seperti pekerja pada umumnya.

2. Hubungan kerja berbasis perjanjian.

Relasi antara pekerja dan pemberi kerja harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja yang jelas. Ini mencakup jenis pekerjaan, upah, hingga hak dan kewajiban kedua belah pihak.

3. Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

UU ini mengatur secara rinci hak pekerja rumah tangga seperti upah, waktu kerja, waktu istirahat, hingga perlakuan yang manusiawi. Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja tersebut.

4. Larangan eksploitasi dan kekerasan.

Salah satu tujuan utama UU ini adalah mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, baik fisik, psikis, maupun seksual.

5. Perekrutan dan penempatan pekerja.

UU PPRT mengatur proses perekrutan, termasuk peran perusahaan penyalur atau penempatan pekerja rumah tangga agar tidak terjadi penyalahgunaan atau praktik ilegal.

6. Pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Negara mendorong adanya pelatihan vokasi bagi calon maupun pekerja rumah tangga untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan mereka.

7. Pengawasan dan peran pemerintah.

Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tanggung jawab negara di bidang ketenagakerjaan.

8. Penyelesaian sengketa.

UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, maupun perusahaan penyalur secara lebih jelas dan terstruktur.

9. Peran masyarakat.

Masyarakat didorong untuk ikut berperan dalam memastikan perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk dalam pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran.

 

Intinya

UU PPRT bukan sekadar aturan administratif, tapi upaya negara untuk:

• Memberi kepastian hukum,

• Mencegah kekerasan dan eksploitasi,

• Menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.

Regulasi ini juga menandai perubahan besar yaitu pekerja rumah tangga kini ditempatkan sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan formal yang memiliki hak, perlindungan, dan pengakuan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.