Koma.id– Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan Anggota TNI Sertu Riza Pahlivi, mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.
Perkara ini teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan telah diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua, dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Sri Afrianis, menyampaikan bahwa gugatan ditujukan terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat 3, dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Lenny Damanik, proses peradilan di lingkungan peradilan militer tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Ia menilai auditor militer tidak sungguh-sungguh membuktikan dakwaan, antara lain dengan tidak menghadirkan saksi kunci yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap anaknya.
Melalui permohonan uji materiil ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kembali kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum, terutama jika kasus tersebut menyangkut korban dari kalangan masyarakat sipil.







