Koma.id — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan ketentuan konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat. Penegasan itu disampaikan merespons perdebatan publik terkait struktur kelembagaan Polri.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden,” ujar politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah, Rabu (3/12).
Gus Falah juga mengingatkan bahwa ketentuan serupa telah lebih dulu ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari desain demokrasi sipil pasca-Reformasi.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Ia menilai bahwa landasan hukum tersebut menunjukkan posisi Polri sebagai institusi yang harus berada di bawah otoritas sipil, sekaligus memastikan akuntabilitas dan kontrol demokratis dalam penegakan hukum.
Meski demikian, Gus Falah mengingatkan perlunya menjaga netralitas dan profesionalitas Polri agar tidak digunakan sebagai alat politik kelompok tertentu. “Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang ada. “Tak mungkin kita melenceng dari undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri tidak relevan lagi karena seluruh regulasi telah memberi kejelasan mengenai hubungan kepolisian dan Presiden dalam struktur negara.













