Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Enam Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Tragedi Relawan Boyolali

Views
×

Enam Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Tragedi Relawan Boyolali

Sebarkan artikel ini
Enam Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Terkait Tragedi Relawan Boyolali

Koma.id Kejadian tragis mengenai penganiayaan sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Enam oknum TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Enam oknum TNI yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Menurut penyelidikan, peristiwa ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Proses hukum terhadap keenam pelaku ini akan melibatkan Oditur Militer sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan militer. Richard Harison menegaskan bahwa Kodam IV/ Diponegoro tidak melakukan intervensi dalam proses hukum ini, memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara independen.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.