Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka! Jejak Kasus Perdagangan Manusia di Aceh Terkuak

Views
×

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka! Jejak Kasus Perdagangan Manusia di Aceh Terkuak

Sebarkan artikel ini
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka! Jejak Kasus Perdagangan Manusia di Aceh Terkuak

Koma.id Seorang pengungsi Rohingya asal Myanmar, berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang. Dugaan kuat pria berusia 35 tahun itu sebagai otak di balik penyelundupan 137 pengungsi Rohingya ke Blang Ulam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menyatakan MA ditangkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti cukup dan mendengarkan keterangan saksi. MA, yang berasal dari kamp pengungsi di Cox’s Bazar, Bangladesh, kini dihadapkan pada ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara sesuai pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara,” kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023).

Penangkapan ini bermula dari pemisahan dua pengungsi, Muhammad Amin dan AH, dari kelompok mereka. Informasi dari Amin mengungkapkan adanya transaksi uang melalui video di handphone. Selain MA, AH dan sembilan pengungsi Rohingya lainnya masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Dia (Muhammad Amin) dia mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya.

Fahmi menyebutkan rombongan imigran ini mungkin melibatkan warga Bangladesh yang menyusup dengan modus sebagai pengungsi Rohingya. Para saksi mengungkap bahwa mereka membayar sejumlah uang untuk menaiki kapal, dan MA bertanggung jawab mengabsen mereka. Modus ini melibatkan agen di Bangladesh dan komunikasi dengan orang tua saksi di Cox’s Bazar untuk pembayaran.

Kasus ini membuka mata terhadap potensi penyusupan warga Bangladesh dalam gelombang pengungsi di Aceh, menggambarkan kompleksitas dan tantangan dalam penanganan masalah imigrasi ilegal.

“Maka MA akan menghubungi agen yang berada di Bangladesh untuk kemudian agen tersebut akan menghubungi orang tua saksi yang berada di Cox’s Bazar, Bangladesh untuk membayar,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.