Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Haidar Alwi Sebut Pasal 33 Adalah Mesin Utama Kemakmuran Indonesia

Views
×

Haidar Alwi Sebut Pasal 33 Adalah Mesin Utama Kemakmuran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Haidar Alwi
R. Haidar Alwi.

KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Haidar Alwi Care sekaligus Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menilai Indonesia tengah memasuki momentum penting untuk memperkuat struktur fiskal nasional melalui optimalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945.

Pernyataan itu disampaikan Haidar Alwi menanggapi target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mencapai Rp3.147,7 triliun.

Silakan gulirkan ke bawah

Dari total tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp2.692 triliun atau lebih dari 80 persen pendapatan negara, sementara Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp455 triliun.

Di saat bersamaan, nilai tukar rupiah pada 14 Mei 2026 berada di kisaran Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.

Menurut Haidar Alwi, kondisi tersebut bukan menunjukkan kelemahan ekonomi nasional, melainkan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menyempurnakan struktur penerimaan negara agar lebih produktif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Pajak adalah instrumen gotong royong modern, tetapi Pasal 33 adalah mesin utama kemakmuran bangsa,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar mulai dari emas, nikel, batu bara, minyak, gas, hasil laut, hingga hutan tropis dan tanah subur.

Karena itu, menurutnya struktur pendapatan negara idealnya tidak hanya bergantung pada sektor perpajakan, tetapi juga diperkuat melalui hilirisasi, industrialisasi, penguatan dividen BUMN, dan optimalisasi pengelolaan sumber daya nasional.

“Ketika kekayaan alam, hilirisasi, dividen BUMN, dan produktivitas nasional disusun dalam Arsitektur Kemakmuran Konstitusional, rupiah tidak hanya menjadi alat tukar, tetapi simbol martabat ekonomi bangsa,” ujarnya.

Haidar menilai keberhasilan ekonomi nasional tidak semata diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi dari kemampuan membangun struktur fiskal yang kuat, seimbang, dan berkeadilan.

Ia menegaskan pajak merupakan instrumen pembiayaan negara, bukan tujuan akhir negara itu sendiri.

“Negara yang besar tidak diukur dari seberapa banyak ia memungut, tetapi dari seberapa cerdas ia mengonversi seluruh potensi bangsa menjadi kemakmuran,” katanya.

Dalam keterangannya, Haidar juga menyoroti pentingnya implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.

Menurutnya, penguatan BUMN strategis seperti Pertamina dan PLN, hilirisasi industri, optimalisasi PNBP, serta pengelolaan aset nasional secara profesional merupakan bagian dari amanat konstitusi.

“Pasal 33 adalah algoritma geoekonomi Indonesia. Ketika dijalankan dengan integritas, ilmu pengetahuan, dan keberanian kebijakan, nikel, emas, energi, dan seluruh sumber daya Nusantara akan bertransformasi menjadi devisa, lapangan kerja, penerimaan negara, dan kekuatan strategis yang mengangkat kesejahteraan rakyat,” ucapnya.

Haidar Alwi juga menilai penguatan sektor produktif nasional akan berdampak langsung terhadap stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ia menyebut kekuatan mata uang nasional sangat bergantung pada kualitas tata kelola ekonomi, nilai tambah industri, dan kemampuan negara mengelola sumber daya secara mandiri.

“Rupiah yang kuat lahir dari bangsa yang mampu mengelola kekayaannya sendiri,” tandasnya.

Menurutnya, ketika sumber daya alam, teknologi, ilmu pengetahuan, dan integritas tata kelola mampu dipadukan secara optimal, masyarakat akan menikmati “Dividen Kemerdekaan”, yakni manfaat nyata dari kekayaan nasional yang kembali digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.