KOMA.ID, JAKARTA – Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 menjadi penanda dimulainya fase baru reformasi sistem keamanan nasional Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, tim reformasi menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sementara penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kepolisian nasional.
Momentum reformasi ini hadir di tengah perubahan lanskap keamanan global yang berkembang semakin cepat. Kejahatan siber lintas negara, judi online internasional, pencurian data pribadi, perdagangan manusia berbasis digital, hingga manipulasi informasi kini bergerak jauh melampaui pola kejahatan konvensional. Ancaman keamanan masa kini tidak lagi bergerak secara lokal, tetapi telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang kompleks, cepat, dan sulit diprediksi.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya memiliki aparat penegak hukum yang kuat secara fisik. Negara membutuhkan sistem keamanan yang memiliki kecepatan respons, ketegasan operasional, kemampuan membaca ancaman sejak dini, serta arah komando nasional yang jelas dan terintegrasi. Karena itu, reformasi Polri hari ini tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai pembenahan administratif biasa, melainkan bagian dari strategi besar negara dalam menjaga stabilitas nasional di era digital.
Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah strategis yang tepat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurut Haidar Alwi, reformasi Polri memang harus terus berjalan, tetapi reformasi tidak boleh melahirkan tumpang tindih kewenangan yang justru memperlambat efektivitas aparat keamanan negara dalam menghadapi dinamika ancaman global yang berkembang sangat cepat.
“Dalam sistem keamanan masa kini, negara membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, cepat, dan memiliki arah komando nasional yang tegas. Ancaman bergerak tanpa menunggu birokrasi. Karena itu negara juga tidak boleh lambat dalam bertindak. Ketika sistem keamanan terlalu rumit dan kewenangan terlalu berlapis, maka yang lahir bukan kehati-hatian, tetapi keterlambatan negara dalam melindungi rakyatnya. Itulah sebabnya keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan strategis yang tepat bagi Indonesia,” tegas Haidar Alwi dalam rilisnya, Rabu (6/5/2026).
Dari sinilah terlihat bahwa reformasi Polri hari ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan pembenahan kelembagaan, tetapi menyangkut bagaimana negara membangun sistem perlindungan nasional yang mampu menjaga stabilitas di tengah perubahan ancaman global yang bergerak sangat cepat. Pada titik inilah, posisi Polri dalam sistem keamanan nasional perlu dipahami sebagai bagian penting dari fondasi ketahanan negara modern.
Polri di Bawah Presiden Merupakan Bagian dari Stabilitas Demokratis Negara
Menurut Haidar Alwi, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar keputusan politik atau administratif, tetapi bagian dari desain sistem keamanan nasional Indonesia yang telah diatur secara konstitusional. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
Dalam pandangan Haidar Alwi, negara membutuhkan apa yang ia sebut sebagai stabilitas demokratis, yaitu kondisi ketika pengawasan tetap berjalan tanpa melemahkan ketegasan aparat negara dalam menjaga keamanan publik. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membuat aparat takut bertindak, melainkan demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan efektivitas negara.
Indonesia bukan negara kecil dengan tantangan keamanan yang sederhana. Sebagai negara kepulauan dengan ratusan juta penduduk dan jalur ekonomi strategis dunia, Indonesia membutuhkan sistem keamanan yang mampu bergerak cepat, presisi, dan tetap solid menghadapi ancaman lintas negara yang berkembang semakin kompleks.
Di tengah perubahan ancaman global yang bergerak semakin cepat, negara tidak boleh kehilangan ketegasan dalam menjaga keamanan rakyatnya. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang aparatnya melemah bukan hanya kehilangan kewibawaan hukum, tetapi perlahan kehilangan kemampuan melindungi masa depan bangsanya sendiri. Karena itu, menjaga efektivitas aparat keamanan sesungguhnya bukan hanya kepentingan institusi, tetapi kepentingan strategis negara.
“Keamanan masa kini tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum, tetapi tentang kemampuan negara menjaga stabilitas sebelum krisis berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. Negara yang aparatnya terlalu dibatasi akan kalah cepat dari ancaman yang tidak pernah menunggu prosedur. Karena itu, menjaga efektivitas institusi keamanan sama pentingnya dengan menjaga sistem pengawasannya,” jelas Haidar Alwi.











