Koma.id – Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan dengan tegas bahwa nasib adik kandung masih dalam perkembangan penyidikan.
Diketahui, Adik mantan Menkominfo Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu temen-temen penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidik,” kata Ketut Sumedana Senin (22/5/2023).
Ketut mengatakan pihaknya hanya menyampaikan hasil pendalaman dari penyidik. Dia menuturkan penyidik sudah memiliki perhitungan dalam menetapkan tersangka.
“Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang disampaikan dari temen-temen penyidik,” ujarnya.
Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang dikembalikan karena Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya didapatkan. Dia menyebut uang itu dikembalikan secara sukarela.
“Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).
Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut.
“Semua masih didalami,” ujarnya.













