Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tim 9 Kejagung Tahan Nurman Herin, Diduga Terlibat TPPU Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Tim 9 Kejagung Tahan Nurman Herin, Diduga Terlibat TPPU Bersama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Nurman Herin
Tersangka kasus dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah, Nurman Herin.

KOMA.ID, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan seorang pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan Nurman diduga memiliki peran dalam rangkaian dugaan pencucian uang yang tengah diselidiki penyidik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurman Herin diketahui merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi (UNJA). Namanya juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga tergabung dalam jaringan yang dikenal sebagai “jaringan UNJA”, termasuk beberapa individu berinisial IY dan R.

Penyidik menduga Nurman berperan dalam pengelolaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk hasil dugaan korupsi dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani Febrie saat menjabat sebagai Jampidsus. Dugaan tersebut disebut dilakukan melalui berbagai skema penyamaran aset, termasuk memanfaatkan aktivitas bisnis dan investasi.

Salah satu sarana yang kini menjadi perhatian penyidik adalah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Perusahaan penukaran valuta asing itu sebelumnya telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Rudi menegaskan, keterlibatan Nurman dalam perkara tersebut masih terus didalami.

“Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” katanya.

Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga kini belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan perkara TPPU terhadap Febrie Adriansyah maupun Nurman Herin.

Rudi hanya menjelaskan bahwa penyidikan TPPU saat ini merupakan pengembangan dari tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara korporasi. Kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya. Bisa jadi ke depan, apabila perkembangan penyidikan mengarah pada pihak lain, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Mantan Jampidsus itu kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.