Koma.id – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi sorotan publik setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, publik kembali menyoroti rekam jejak politik Anom, termasuk partai-partai yang mengusungnya pada Pilkada Pemalang 2024.
Anom Widiyantoro diketahui bukan merupakan kader partai politik. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai profesional di lingkungan BUMN.
Saat maju dalam Pilkada Pemalang 2024, Anom berpasangan dengan Nurkholes dan diusung oleh koalisi enam partai politik.
Adapun enam partai pengusung pasangan Anom Widiyantoro–Nurkholes terdiri atas:
- Partai Golkar
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai GeloraPartai Perindo
- Partai Hanura
- Partai Buruh
Koalisi tersebut mengusung Anom sebagai figur profesional nonpartai dengan latar belakang manajemen dan pengalaman panjang di perusahaan milik negara.
Dukungan enam partai itu menjadi salah satu kekuatan politik yang mengantarkan pasangan Anom–Nurkholes memenangkan Pilkada Pemalang 2024.
Dalam pemungutan suara yang digelar pada 27 November 2024, pasangan Anom–Nurkholes memperoleh 278.043 suara atau sekitar 44,51 persen dari total suara sah.
Raihan tersebut mengungguli dua pasangan calon lainnya dan mengantarkan keduanya memimpin Kabupaten Pemalang untuk periode 2025–2030.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anom dan Nurkholes dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025.
Selama masa pemerintahannya, Anom mengusung program pembangunan bertajuk “Pemalang Bercahaya” yang berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi daerah.
Kini, perjalanan politik Anom menghadapi ujian setelah KPK melakukan OTT di Kabupaten Pemalang. Hingga Rabu (29/7/2026), KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dan belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum Anom Widiyantoro. Dengan demikian, proses hukum masih berlangsung dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







