Koma.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dalam kasus peredaran narkotika. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Abdullah menegaskan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi perkara maupun memberikan perlakuan khusus kepada anggota Polri yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ia menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Abdullah, dikutip Rabu (29/7/2026).
Menurut Abdullah, apabila terbukti bersalah, oknum yang terlibat tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian dari dinas kepolisian. Mereka juga harus diproses secara pidana sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari pembenahan internal aparat penegak hukum. Karena itu, setiap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba harus dihukum berat tanpa pengecualian agar tidak merusak kredibilitas institusi Polri.
Desakan tersebut disampaikan setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama sejumlah anggotanya terkait dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika. Kasus tersebut saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.













