Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Potensi Barang Bukti Hilang, MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Views
×

Potensi Barang Bukti Hilang, MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Boyamin Saiman Maki
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto / Istimewa)

Koma.id Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Desakan itu disampaikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penggeledahan merupakan langkah yang harus segera dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Wajib hukumnya untuk digerebek karena sejak awal hendak digeledah Polri,” kata Boyamin, Senin (27/7/2026).

Menurut Boyamin, penggeledahan diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan tuntas. Ia juga mengaku khawatir terdapat dugaan upaya menghilangkan barang bukti yang berada di rumah Febrie Adriansyah.

Jika dugaan tersebut terbukti, Boyamin meminta penyidik segera menerapkan pasal terkait perintangan penyidikan.

“Maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik atau Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka sekaligus penahanan diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Febrie ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sinergi antarlembaga serta aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.

Rudi Margono menjelaskan perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya di lingkungan Kejaksaan. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.