Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama Perry Warjiyo sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam penyidikan kasus tersebut, terutama setelah penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry, pada 16 Desember 2024.
Perry diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan gubernur BI dengan alasan pribadi. Posisi tersebut kini dijalankan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara gubernur BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan saksi dalam perkara dugaan korupsi, termasuk terhadap Perry Warjiyo, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Budi menegaskan KPK tidak serta-merta memanggil seseorang hanya karena yang bersangkutan telah mengakhiri masa jabatannya. Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan sebagai saksi.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya, kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” tandas dia.
Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berjalan dan KPK berkomitmen mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” pungkas Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK diketahui telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo pada 16 Desember 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, hingga saat ini Perry Warjiyo belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Kasus tersebut telah menjerat dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,38 miliar.
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap, yakni Rp 6,30 miliar dari BI melalui program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp 12,52 miliar.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang juga diperoleh dalam tiga tahap, terdiri atas Rp 6,26 miliar dari program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







