Koma.id – Rencana penyatuan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu di Bandung menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Kritik tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari komunitas pelestari budaya dan para ahli tata kota yang menilai proyek tersebut berpotensi merusak struktur ruang kawasan bersejarah.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan menyuarakan penolakan terbuka terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan sejarah, tata ruang, hingga partisipasi publik.
Bandung Heritage menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik proyek tersebut. Ketua Bandung Heritage, Aji Bimarsono, menilai bahwa penataan kawasan ini bukan sekadar perubahan fisik, tetapi sudah masuk ke tahap pergeseran konsep yang berpotensi merusak keaslian kawasan cagar budaya.
“Ini bukan lagi sekadar penataan, tapi pergeseran serius yang berpotensi merusak keaslian kawasan,” tegas Aji, dikutip Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, kawasan Gedung Sate sejak awal dirancang dengan struktur ruang yang memiliki poros monumental yang jelas, khususnya melalui koridor Jalan Diponegoro. Namun, intervensi pembangunan yang dilakukan saat ini dinilai justru memutus struktur tersebut.
“Begitu akses diubah, porosnya terputus. Ini merusak logika ruang yang sudah dirancang sejak awal,” lanjutnya.
Selain itu, kritik juga diarahkan pada dugaan minimnya transparansi dalam proses perencanaan proyek. Bandung Heritage menilai kebijakan tersebut cenderung tertutup dan tidak melibatkan para ahli secara substantif.
“Kalau pelibatan ahli hanya formalitas, itu bukan pelestarian, tapi pembenaran administratif,” ujar Aji.
Tidak hanya soal tata ruang, konsep pembangunan juga dinilai terlalu menekankan estetika visual modern tanpa mempertimbangkan nilai historis kawasan. Bahkan, muncul kekhawatiran bahwa kawasan Gedung Sate hanya akan dijadikan latar visual semata tanpa makna sejarah.
“Ada kecenderungan dibuat ‘instagramable’, tapi miskin makna,” katanya.
Kritik serupa juga disuarakan dalam berbagai kajian dan diskusi publik yang melibatkan akademisi serta organisasi profesi. Mereka menilai perubahan tata ruang di kawasan Gedung Sate berpotensi melanggar prinsip pelestarian cagar budaya yang menekankan keutuhan (integrity) dan keaslian (authenticity) kawasan.
Gedung Sate sendiri merupakan bangunan bersejarah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga setiap perubahan lanskap di sekitarnya harus mengacu pada prinsip perlindungan warisan sejarah.
Sementara itu, Lapangan Gasibu yang berada tepat di depan Gedung Sate sejak awal memang dirancang sebagai ruang terbuka publik yang menjadi bagian integral dari tata kota Bandung.
Karena itu, integrasi kedua kawasan tersebut tanpa kajian mendalam dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan fungsi ruang publik, sekaligus menghilangkan jejak historis yang sudah terbentuk sejak era kolonial.
Gelombang penolakan publik pun terus menguat. Sejumlah pihak bahkan mulai mendorong langkah hukum, termasuk petisi dan potensi class action untuk menghentikan proyek tersebut.
Bandung Heritage secara tegas mengajukan tiga tuntutan utama, yakni transparansi penuh, akuntabilitas kebijakan, serta penghormatan mutlak terhadap keaslian kawasan.
“Jangan sampai pembangunan ini jadi contoh buruk, di mana warisan sejarah dikorbankan atas nama penataan,” pungkas Aji.
Polemik ini kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas, bukan sekadar soal proyek pembangunan, melainkan arah kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian sejarah.












