Koma.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Joko Widodo tidak bisa “cuci tangan” terkait proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019, meskipun Presiden belakangan menyatakan bukan pihak yang menginisiasi perubahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Abdullah, menanggapi klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan bahwa dirinya tidak menandatangani beleid itu. DPR menilai argumen Presiden perlu diluruskan, karena secara konstitusi pemerintah—termasuk Presiden—terlibat dalam seluruh proses legislasi.
Presiden Tidak Sepenuhnya Lepas Tangan
Abdullah menegaskan bahwa meskipun Jokowi tidak menandatangani hasil revisi, tidak berarti Presiden bebas dari tanggung jawab politik atas perubahan UU tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembentukan undang-undang, Presiden tetap terlibat melalui delegasi tim pemerintah yang ikut membahas naskah revisi bersama DPR.
“Kita ingin meluruskan bahwa Presiden tetap bagian dari proses legislasi, meskipun secara formal beliau tidak menandatangani,” ujar Abdullah.
Dasar Konstitusional
DPR merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan proses pembuatan undang-undang wajib dibahas bersama DPR dan Presiden. Abdullah menilai bahwa meskipun Jokowi tidak memberikan tanda tangan, undang-undang tetap sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa undang-undang berlaku 30 hari setelah disetujui bersama, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.
“Secara konstitusi, tindakan seperti itu bukan berarti penolakan atau lepas tanggung jawab,” jelas politisi DPR tersebut.
Revisi UU KPK Masih Menjadi Polemik
Perdebatan mengenai revisi UU KPK kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad menyinggung wacana pengembalian UU KPK ke versi lama. Jokowi kemudian menyatakan kesetujuannya terhadap gagasan tersebut, meskipun Istana membantah pembahasan itu berlangsung dalam pertemuan khusus. Polemik ini memicu respons DPR untuk menegaskan peran eksekutif dalam revisi UU KPK 2019.
DPR juga menilai bahwa revisi UU KPK memiliki implikasi penting terhadap independensi lembaga antikorupsi, sehingga perlu dikaji secara menyeluruh apabila ada usulan perubahan ke depan.
Presiden dan DPR Sama-Sama Terlibat
Abdullah mengingatkan bahwa revisi undang-undang merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, kritik terhadap UU KPK 2019 tidak tepat jika diarahkan hanya kepada satu pihak.
“Ini bukan soal siapa menandatangani atau tidak, tetapi soal tanggung jawab bersama dalam pembentukan kebijakan publik,” ujarnya.
Dengan demikian, DPR menilai bahwa Jokowi tidak bisa sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab politik atas revisi UU KPK yang selama ini menjadi salah satu isu sentral dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.












