Koma.id– Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan jawaban diplomatis saat merespons kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang menyeret oknum prajurit TNI bisa menjadi pijakan agar segera dilakukan revisi aturan peradilan militer.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyinggung Pasal 65 Undang-Undang TNI yang mengatur bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, namun tetap tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum. Ia bahkan membuka kemungkinan revisi aturan tersebut agar lebih sesuai dengan semangat reformasi TNI.
Menanggapi hal itu, Menhan Sjafrie tidak secara tegas menjawab kapan revisi peradilan militer akan dilakukan. Ia justru menekankan bahwa sistem peradilan militer saat ini memiliki standar hukuman yang berat dan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Kalau soal peradilan militer itu persoalan bukan persoalan yang mudah. Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar Sjafrie dalam raker bersama Komisi I DPR RI, Selasa (19/5/2026).
Menurut Sjafrie, pelaku kasus penyiraman air keras yang menjadi sorotan publik bahkan bisa dijatuhi hukuman lebih berat di lingkungan peradilan militer. Ia kemudian menyoroti keberadaan auditor militer sebagai bagian dari sistem pengawasan hukum di tubuh TNI.
Meski demikian, Sjafrie tidak memberikan kepastian apakah pemerintah akan segera merevisi aturan peradilan militer seperti yang disinggung DPR. Namun hanya jawabannya bersifat normatif dan diplomatis.
“Apalagi sekarang Ada auditor militer di kejaksaan agung Ada mahkamah militer di mahkamah agung. Jadi mungkin ini yang saya ambil kesimpulan dari klasterisasi jawaban yang ditanyakan,” tandasnya.







