KOMA.ID, JAKARTA — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menjadi fenomena gunung es karena banyak kasus yang belum terungkap maupun dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, Polri saat ini terus memperkuat kelembagaan penanganan kasus kekerasan seksual dengan membentuk direktorat khusus di tingkat daerah.
“Alhamdulillah ini merupakan dorongan yang luar biasa bagi kami. Saat ini kami memiliki 11 Polda yang telah memiliki Direktorat PPA dan PPO serta 22 Polres. Kemudian sudah ada tujuh Polda dan 25 Polres lagi yang siap menjalankan direktorat dan satuan reserse PPA dan PPO,” kata Nurul Azizah dalam acara launching Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual di Hotel Mercure Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut penting karena tren laporan kekerasan seksual terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menyebut banyak kasus yang selama ini tidak dilaporkan atau masuk kategori dark number mulai bermunculan ke permukaan.
“Gunung es itu sudah mulai mencair,” ujarnya.
Nurul menegaskan, kekerasan seksual bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan yang harus ditangani serius melalui perlindungan korban serta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan yang berdampak luas terhadap korban, keluarga, dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia mengungkapkan kasus kekerasan seksual kini terjadi di berbagai ruang, baik privat maupun publik. Fenomena tersebut bahkan banyak ditemukan di lingkungan sekolah, pesantren, perguruan tinggi hingga dalam rumah tangga.
“Bisa terjadi di sekolah-sekolah, pesantren, perguruan tinggi, bahkan di ruang terbuka dan dalam rumah tangga,” katanya.
Dalam pemaparannya, Nurul juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yang saat ini berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Mulai dari pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan, eksploitasi seksual, grooming, sextortion, revenge porn, hingga kekerasan berbasis gender yang dapat terjadi secara langsung maupun melalui media daring.
“Kekerasan seksual sekarang bisa terjadi secara offline maupun online karena perkembangan teknologi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kuatnya faktor relasi kuasa dalam banyak kasus kekerasan seksual. Menurutnya, pemahaman soal relasi kuasa perlu disederhanakan agar lebih mudah dipahami masyarakat luas.
“Relasi kuasa itu harus bisa kita bumikan bahasanya supaya masyarakat benar-benar memahami bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memicu kekerasan seksual,” jelasnya.
Nurul berharap dukungan masyarakat dan seluruh elemen bangsa terus diperkuat agar penanganan kasus kekerasan seksual bisa berjalan lebih cepat dan efektif, termasuk dalam upaya pencegahan di lingkungan pendidikan dan pesantren.













