Koma.id | Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Senin (18/05), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus yang didakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. “Agenda pembacaan tuntutan oditur militer,” demikian keterangan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan.
Ketiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah:
- Serka Mochamad Nasir
- Kopda Feri Herianto
- Serka Frengky Yaru
Prabowo Blak-blakan Puji Prestasi Polri
Mereka didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan peran masing-masing.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung sebelumnya membacakan dakwaan pada 6 April 2026.
- Primer: Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan berencana).
- Subsider: Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
- Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian).
- Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian).
Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, jaksa militer menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan anggota aktif TNI dari satuan elite Kopassus dalam perkara pidana berat. Proses persidangan masih berlangsung dan hasil tuntutan oditur militer akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.








