Koma.id – Pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait aturan mengenai unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Usulan tersebut disampaikan Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam forum tersebut, Romli menyoroti praktik aparat penegak hukum dan hakim yang dinilai kerap menghitung sendiri kerugian negara dalam perkara korupsi tanpa dasar kewenangan yang jelas.
“Penegak hukum dan hakim sekarang sering ikut menentukan kerugian negara secara sepihak. Ini melenceng dari prinsip hukum dan kurikulum pendidikan hukum,” ujar Romli.
Menurut dia, penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan lembaga resmi yang memiliki otoritas audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan ditafsirkan secara bebas dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Romli menilai ketidakjelasan aturan terkait kerugian negara dalam UU Tipikor telah memunculkan ketidakpastian hukum di kalangan pejabat publik dan birokrasi pemerintahan.
Ia mengatakan banyak pejabat kini takut mengambil keputusan strategis karena khawatir kebijakan yang diambil berujung proses pidana korupsi.
“Efek dominonya membuat pejabat publik takut mengambil kebijakan. Semua jadi serba khawatir,” katanya.
Dalam pemaparannya, Romli juga menyinggung sejumlah perkara hukum yang menyeret pejabat negara, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Menurut dia, penegakan hukum harus mampu membedakan antara kesalahan administrasi atau kebijakan dengan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
“Jangan sampai semua kebijakan yang dianggap salah langsung dipidanakan,” ujarnya.
Wacana revisi UU Tipikor sendiri kembali mengemuka dalam beberapa waktu terakhir menyusul kritik dari sejumlah akademisi dan praktisi hukum terkait penerapan pasal-pasal korupsi yang dinilai terlalu luas dan berpotensi multitafsir.
Sejumlah pakar hukum mendorong agar revisi UU Tipikor dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Baleg DPR menyatakan akan menampung berbagai masukan dari akademisi, praktisi, hingga masyarakat sipil sebagai bahan evaluasi terhadap UU Tipikor.













