KOMA.ID, JAKARTA – Dewan Pers mengecam tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional Mediterania saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Kecaman tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan di Jakarta pada 19 Mei 2026.
Cak Imin Ajak Polri, Menag hingga Pemda Gercep Tindak Kekerasan Seksual di Pesantren : Mangkel Aku!
Dalam pernyataan itu, Dewan Pers menyebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Tiga di antaranya merupakan jurnalis media nasional, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
“Mereka ikut dalam armada kemanusiaan yang berasal dari sekitar 50 negara serta membawa bantuan makanan dan obat-obatan,” tulis Dewan Pers dalam pernyataannya.
Dewan Pers menjelaskan, armada misi kemanusiaan tersebut berada sekitar 310 mil laut dari Gaza saat dilakukan pencegatan oleh militer Israel.
Hingga Senin malam waktu Jakarta, Dewan Pers mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi para jurnalis Indonesia yang berada di dalam rombongan tersebut.
Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyampaikan dua sikap resmi. Pertama, mengecam tindakan penangkapan yang dinilai melanggar kemerdekaan pers dan kebebasan kerja jurnalistik dalam misi kemanusiaan internasional di Gaza, Palestina.
Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk menuntut pemulangannya ke Indonesia.
“Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel,” bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan resmi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.












