Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Bahas RUU Ketenagakerjaan, Obon Soroti Nasib Buruh Saat Perusahaan Pailit

Views
×

Bahas RUU Ketenagakerjaan, Obon Soroti Nasib Buruh Saat Perusahaan Pailit

Sebarkan artikel ini
Obon
Obon Tabroni.

KOMA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyoroti belum adanya kepastian hukum yang tegas terkait hak-hak buruh ketika perusahaan dinyatakan pailit. Persoalan itu menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi RUU Ketenagakerjaan di DPR RI.

Menurut Obon, selama ini buruh kerap menjadi pihak paling dirugikan ketika perusahaan bangkrut lantaran belum ada kepastian regulasi mengenai pihak mana yang harus diprioritaskan menerima hak terlebih dahulu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Karena masih ada yang bilang pajak dulu didahulukan, Undang-Undang 13 bilang buruh dulu, ada undang-undang lain bilang debitur dulu,” ujar Obon saat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain isu kepailitan, Obon juga menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang dinilai masih terlalu tinggi, khususnya di Pulau Jawa.

Ia membandingkan besaran upah minimum di wilayah industri Jawa Barat seperti Karawang dan Bekasi yang sudah mencapai sekitar Rp5 juta, sementara wilayah Jawa Tengah seperti Semarang masih berada di kisaran Rp3 juta.

“Kita mengalami persoalan disparitas upah yang tinggi sekali. Padahal kalau dilihat biaya hidup dan kemampuan perusahaan relatif tidak jauh berbeda,” katanya.

Dalam forum tersebut, Panja RUU Ketenagakerjaan juga mulai membahas tantangan baru terkait perkembangan sektor gig economy atau pekerja berbasis platform digital.

Menurut Obon, pola hubungan kerja pekerja digital memiliki karakter berbeda karena dikendalikan oleh sistem aplikasi, bukan atasan konvensional. Namun di sisi lain, para pekerja tetap membutuhkan perlindungan hukum yang jelas.

Menutup pandangannya, Obon mengkritik efektivitas sanksi pidana dalam pelanggaran pengupahan yang selama ini justru sering menyasar manajemen atau HRD, bukan pemilik perusahaan.

Karena itu, ia mengusulkan agar regulasi ketenagakerjaan ke depan lebih mengedepankan sanksi administratif tegas seperti pencabutan izin usaha bagi perusahaan pelanggar.

“Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekadar pidana. Karena hubungan bisnis itu sebenarnya lebih sensitif terhadap sanksi administratif seperti pencabutan usaha,” tegasnya.

Rapat Panja tersebut digelar untuk menyerap masukan akademisi dalam merumuskan paradigma baru regulasi ketenagakerjaan nasional, termasuk pembaruan aturan terkait hubungan industrial, keselamatan kerja, hingga perlindungan pekerja di era ekonomi digital.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.