Koma.id – Kenaikan biaya administrasi dan komisi di sejumlah marketplace kembali menuai sorotan. Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengeluhkan beban tambahan biaya yang dinilai semakin menekan keuntungan usaha mereka.
Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang meminta platform marketplace menahan rencana kenaikan biaya administrasi yang dilakukan tanpa dialog bersama pelaku UMKM.
“Kebijakan kenaikan biaya administrasi secara sepihak tentu sangat memberatkan UMKM, apalagi margin keuntungan mereka relatif kecil,” kata Gandung dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, tambahan biaya sebesar 1 hingga 3 persen sangat berdampak bagi pelaku usaha kecil yang rata-rata hanya memiliki margin keuntungan sekitar 5 hingga 10 persen.
“Kalau margin mereka kecil lalu dipotong lagi biaya tambahan, tentu ini bisa mengganggu keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Gandung juga menyoroti minimnya transparansi marketplace dalam menetapkan perubahan kebijakan. Ia menilai banyak penjual tidak mendapatkan ruang konsultasi maupun sosialisasi yang memadai sebelum aturan baru diterapkan.
“Pelaku UMKM seharusnya diajak berdialog. Jangan sampai kebijakan dibuat sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi pedagang kecil,” katanya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman meminta platform digital dan marketplace lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Maman menilai ekosistem perdagangan digital harus dibangun secara sehat dan adil agar pertumbuhan ekonomi digital tidak justru mematikan pelaku usaha kecil.
“Kita ingin marketplace berkembang, tetapi UMKM juga harus tetap hidup dan mendapat ruang usaha yang sehat,” kata Maman dalam agenda dialog bersama pelaku UMKM beberapa waktu lalu.
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini juga tengah membahas evaluasi aturan perdagangan digital, termasuk revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah menilai revisi regulasi diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen, pertumbuhan industri digital, serta keberlangsungan usaha pelaku UMKM lokal.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah seller di platform marketplace mengeluhkan meningkatnya potongan biaya layanan, biaya iklan, hingga komisi penjualan yang dinilai terus bertambah.
Sebagian pelaku usaha bahkan mengaku mulai menaikkan harga produk untuk menutup biaya tambahan tersebut, meski langkah itu berisiko menurunkan daya saing produk di pasar digital.
Asosiasi UMKM Indonesia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Menurut asosiasi tersebut, marketplace memang memberi akses pasar yang luas bagi UMKM, namun kebijakan biaya yang tidak terkendali dapat membuat banyak usaha kecil kesulitan bertahan di tengah persaingan perdagangan digital yang semakin ketat.













