Koma.id – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah baru akan mempertimbangkan pengenaan pajak tambahan terhadap transaksi di marketplace apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan di atas 6 persen selama dua kuartal berturut-turut.
Menurut Purbaya, kebijakan perpajakan yang menyasar pedagang online tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan pedagang konvensional.
“Kita ingin menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/5/2026).
Indonesia-China Sepakat Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS
Ia menjelaskan selama ini banyak pelaku usaha konvensional mengeluhkan adanya ketimpangan persaingan dengan pedagang yang berjualan melalui platform digital.
Menurutnya, pedagang offline harus menanggung berbagai biaya operasional seperti sewa tempat usaha, pajak daerah, hingga biaya tenaga kerja, sementara sebagian pedagang online dinilai memiliki beban yang lebih ringan.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Karena itu, pemerintah ingin memastikan sistem perpajakan dan regulasi perdagangan digital dapat berjalan lebih seimbang tanpa mematikan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut secara tergesa-gesa. Pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional, termasuk daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kita lihat dulu kondisi ekonomi, terutama setelah data pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 keluar,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat berada di kisaran 5 persen. Pemerintah masih menunggu perkembangan ekonomi pada kuartal berikutnya sebelum membahas lebih jauh rencana kebijakan pajak terhadap transaksi marketplace.
Isu perpajakan terhadap pedagang online sebelumnya juga sempat menjadi perhatian pemerintah seiring pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Sejumlah platform marketplace seperti Shopee Indonesia, Tokopedia, dan TikTok Shop menjadi motor utama pertumbuhan perdagangan digital nasional dengan jutaan pelaku UMKM yang bergabung sebagai seller.
Namun, rencana pengaturan pajak bagi pedagang online juga menuai pro dan kontra. Sebagian pelaku UMKM khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban usaha di tengah kondisi daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan nantinya akan dirancang secara hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan tetap memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dan menengah.












