Koma.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) pada 2027.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan surat edaran tersebut bertujuan menata status guru non-ASN, bukan menghentikan atau merumahkan para guru honorer.
“Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk menjelaskan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah. Saat ini tercatat sekitar 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia mengatakan pemerintah bersama Kementerian PANRB tengah merumuskan skema penataan kebutuhan guru ke depan, termasuk mekanisme seleksi dan penyesuaian status kepegawaian.
“Intinya guru-guru tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi bahwa guru honorer akan dirumahkan mulai 2027. Isu itu muncul setelah dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.
Kemendikdasmen menegaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari proses penataan status tenaga pendidik non-ASN agar lebih jelas dan terstruktur, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan penataan ASN nasional.
Pemerintah juga membuka kemungkinan para guru non-ASN mengikuti skema seleksi ASN maupun PPPK sesuai ketentuan yang tengah disusun bersama Kementerian PANRB.
Di sisi lain, kebijakan tersebut masih menuai kekhawatiran di kalangan guru honorer terkait kepastian status kerja dan kesejahteraan mereka ke depan. Sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan proses transisi berjalan adil tanpa mengorbankan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah.







