Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III Sepakat Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden: Tak Perlu Kementerian Baru

Views
×

Komisi III Sepakat Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden: Tak Perlu Kementerian Baru

Sebarkan artikel ini
Komisi Percepatan Reformasi Polri
Doorstop Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Negara Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.

Koma.id, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mempertahankan posisi Polri tetap berada di bawah presiden, dan tidak perlu dibentuk kementerian baru yang menaunginya.

Wakil Ketua Komidi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, posisi Polri di bawah presiden sudah tepat dan tidak mungkin ditempatkan di bawah kementerian.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,” ujar Sahroni saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, kedudukan Polri di bawah presiden adalah konsekuensi dari posisinya sebagai alat negara, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Sudah harus begitu ya, sudah benar. Memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi kita Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR, sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat DPR,” ujar Rudianto.

Politikus Nasdem itu juga menegaskan, mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan presiden dan DPR mencerminkan keseimbangan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

“Alat negara ketika memilih kepalanya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan, yaitu eksekutif diusulkan oleh presiden, tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III,” katanya.

Sementara itu, kata Rudianto, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak sejalan dengan konstitusi.

Dia bahkan menyebut gagasan tersebut sebagai upaya mendegradasi kelembagaan Polri sebagai alat negara.

“Karena di konstitusi, Polri didudukkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegak hukum. Sehingga memang harus di bawah langsung kendali kepala negara,” ucapnya.

“Upaya menempatkan Polri di bawah kementerian itu adalah upaya untuk mendegradasi dan menderogasi Polri, dan menurut saya itu tidak sesuai dengan konstitusi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah presiden.

“Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril mengatakan, komisi juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian khusus yang menjalankan tugas Polri maupun meletakkan Polri di bawah kementerian yang ada sekarang.

“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden,” ujar dia.

Yusril juga menuturkan bahwa Prabowo memutuskan agar pengangkatan kapolri tetap melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti yang berlaku saat ini.

Keputusan ini diambil Prabowo setelah disodori dua alternatif oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, yakni kapolri diangkat langsung oleh presiden atau melalui persetujuan DPR.

“Apakah pengangkatan kapolri itu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat,” ujar Yusril.

“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” imbuh dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.