Koma.id, Jakarta – Seorang guru honorer di Madrasah Aliyah Mathali’ul Huda, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tria Syafa’atun, menyuarakan protes terhadap kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tria, yang merupakan guru mata pelajaran fisika di sekolah Islam tersebut, menilai kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan. Menurutnya, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK secara langsung merupakan kebijakan yang kurang bijak dan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat untuk bisa diangkat sebagai PPPK, salah satunya adalah masa pengabdian minimal dua tahun di satuan pendidikan. Sementara itu, program Makan Bergizi Gratis diketahui baru berjalan sekitar satu tahun terakhir.
“Kalau kami guru honorer harus mengabdi bertahun-tahun dengan gaji minim untuk bisa ikut seleksi PPPK, sementara pegawai dapur MBG yang masa kerjanya jauh lebih singkat bisa langsung diangkat, tentu ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan,” ujar Tria.
Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar tidak mengabaikan perjuangan dan pengabdian panjang para guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah swasta dan madrasah.













