Koma.id, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan itu tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kriteria tertentu.
Kepastian pengangkatan pegawai SPPG ini justru memicu perbandingan luas di ruang publik, terutama dengan kondisi guru honorer yang hingga kini masih menghadapi jalan panjang untuk menjadi ASN atau PPPK. Banyak pihak menilai, kemudahan jalur pengangkatan pegawai SPPG tampak kontras dengan realitas guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, namun tetap dihadapkan pada proses seleksi berlapis, kuota terbatas, dan ketidakpastian status.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Sorotan keras datang dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Ia membandingkan jalur cepat pengangkatan pegawai SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dengan nasib guru honorer yang menurutnya masih sangat “berliku”.
Prof. Unifah menilai kondisi ini mencerminkan bahwa profesi guru belum ditempatkan sebagai prioritas utama negara. Padahal, peran guru sangat fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
“Guru sering kali dilempar dari satu kewenangan ke kewenangan lain, tanpa ada satu institusi khusus yang benar-benar fokus menangani rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, hingga kesejahteraan guru,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama persoalan struktural tersebut tidak dibenahi, ketimpangan perlakuan terhadap guru honorer akan terus berulang dan berpotensi menurunkan kualitas serta martabat profesi pendidik di Indonesia.













