Koma.id — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh dan akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demonstrasi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada 8 Januari 2026 dan 30 Desember 2025, menyusul belum dipenuhinya tuntutan buruh oleh pemerintah.
“Aksi lanjutan 15 Januari ini dilakukan karena belum ada tuntutan yang dipenuhi,” ujar Said Iqbal, Selasa (13/1/2026).
Said Iqbal menjelaskan, terdapat empat isu utama yang akan dibawa dalam aksi tersebut. Pertama, protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Buruh menuntut agar UMP DKI dinaikkan menjadi Rp5,89 juta per bulan.
Kedua, penolakan terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai merugikan pekerja. KSPI menuntut agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK tersebut direvisi.
Ketiga, buruh mendesak pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai payung hukum baru bagi perlindungan pekerja. Keempat, KSPI juga menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut Said Iqbal, hingga kini Gubernur DKI Jakarta belum merevisi penetapan UMP 2026, sementara kebijakan UMSK di Jawa Barat juga belum mengalami perubahan.
“Revisi UMP DKI Jakarta belum dilakukan oleh gubernur, dan SK Gubernur Jawa Barat terkait UMSK di 19 kabupaten dan kota juga belum ada perubahan. Karena itu aksi akan dilanjutkan pada 15 Januari,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana aksi lanjutan tersebut.













