KOMA.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis 7 Mei 2026, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.
Titik aksi di Jakarta akan dipusatkan di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Hari Kamis 7 Mei 2026 akan ada aksi serempak di beberapa kota industri oleh KSPI bersama partai buruh didukung partai buruh. Dan untuk di Jakarta di Kementerian tenaga kerja sekitar 1000-an orang,” kata Iqbal dalam konferensi persnya.
Beberapa isu yang akan menguat di dalam aksi tersebut adalah desakan agar Kementerian Ketenagakerjaan segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alihdaya.
“Harus direvisi karena isinya bertentangan dengan perintah Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang gugatannya dimenangkan oleh partai buruh KSPI, KSPSI Andi Gani dan FSPMI,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 lalu diangaap tidak menjawab persoalan buruh di lapangan, karena kebijakan sistem alih daya tersebut.
“Tidak menjawab persoalan yang persoalan yang terjadi fakta-fakta di lapangan yang merugikan para pekerja atau buruh berkenaan dengan penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.
Menurut Iqbal, aturan pekerja alih daya justru lebih jelas di regulasi sebelumnya, yakni pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 19 tahun 2012.
Aspak yang fundamental adalah soal aturan jenis pekerjaan apa saja yang tidak boleh dan atau yang boleh menggunakan sistem outsourcing.
“Di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah berlaku 2003 yang lalu dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, di situ jelas dalam isinya kalau dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 64, 65, dan 66. Kalau dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 isinya jelas, yaitu jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan pekerjaan alih daya,” ujarnya.
“Jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan atau kategori pekerjaan yang dilarang menggunakan pekerjaan atau outsourcing tenaga kerja adalah proses produksi langsung dan atau kegiatan pokok,” sambungnya.
Sementara regulasi yang baru diterbitkan oleh Menaker Yassierli tersebut, justru kategori pengecualian pada pelaksanaan sistem pekerja alih daya tidak diatur lagi. Inilah yang kemudian masih menjadi bahan protes dari Said Iqbal dan kalangan buruh lainnya.
“Di dalam Kepmen Nomor 7 Tahun 2026 itu tidak ada. Jadi kalau pengusaha mengacu pada Kepmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut di proses produksi langsung, boleh. Itu celah hukum yang dimainkan Menaker,” tegas Iqbal.
Ditambah lagi, ia menduga jika Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut hanya sebagai bunga-bunga May Day 2026 saja seolah pemerintah pro pada buruh.
“Jangan hanya sekadar lips service saja Permenaker ini,” pungkasnya.













