Koma.id – Sejumlah pimpinan serikat buruh memberikan apresiasi terhadap pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Kehadiran wadah ini dinilai menjadi solusi efektif dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi para pekerja di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa keberadaan unit khusus tersebut memberikan dampak positif yang nyata bagi kalangan pekerja. Ia menilai inisiatif tersebut sangat menunjang kebutuhan advokasi buruh.
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
“Desk ketenagakerjaan, kami merasa itu juga sangat membantu kami,” kata Elly Rosita Silaban.
Selain memberikan dukungan terhadap fasilitas tersebut, Elly menyoroti perlunya penguatan regulasi terkait sistem kontrak kerja dan perlindungan dari tindak kekerasan. Pengaturan mengenai outsourcing juga menjadi poin krusial yang diharapkan dapat disempurnakan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Buku ke-42 Wakapolri “Mengawal Pangan Menuai Aman”, Soroti Ketahanan Pangan sebagai Pilar Bangsa
Ketua organisasi buruh tersebut juga menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto agar senantiasa menjalin kedekatan dengan massa buruh di masa mendatang.
“Saya berharap setiap tahun selama kepemimpinan bapak, bapak harus bersama sama dengan kami,” ucapnya.
Dukungan serupa datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia secara khusus menyampaikan penghargaan kepada pihak Kepolisian dan parlemen yang telah menginisiasi pembentukan wadah pengaduan tersebut bagi para buruh.
“Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Bapak Kapolri, kami terima kasih atas dibentuknya Desk Ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Unit Desk Ketenagakerjaan merupakan fasilitas yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sarana konsultasi dan pelaporan terkait sengketa hubungan industrial. Lembaga ini difungsikan untuk memediasi kasus-kasus sensitif seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja.













