Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

ReJO Dukung Langkah Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa

Views
×

ReJO Dukung Langkah Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum Roy Suryo dan dr. Tifa

Sebarkan artikel ini
Image2

Koma.id, JAKARTA – Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, Darmizal MS, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026). Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Darmizal menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik bukan tindakan yang dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur hukum yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Silakan gulirkan ke bawah

“Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini,” ujar Darmizal kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan status tersebut, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam proses yang dikenal sebagai tahap II.

Menurut Darmizal, selama proses penyidikan keduanya tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Karena itu, penangkapan dinilai menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan tersangka berjalan sesuai prosedur.

Ia menilai tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, baik berdasarkan KUHAP lama maupun ketentuan KUHAP yang baru. Selain itu, aspek pembuktian dalam perkara tersebut juga dinilai telah memenuhi syarat karena status P21 menunjukkan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Diketahui, Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai manipulasi dokumen elektronik. Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai delapan hingga dua belas tahun penjara.

Meski memberikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum, Darmizal menegaskan bahwa sikap ReJO didasarkan pada perspektif penegakan hukum, bukan kepentingan politik.

“Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi. Tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini. Kebenaran pasti tegak walau langit akan runtuh,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

“Biarkan hukum bekerja. Itulah yang terbaik bagi bangsa ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjemput Roy Suryo di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dr. Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses tahap II pelimpahan perkara kepada pihak kejaksaan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.