Koma.id– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengumumkan rencana aksi unjuk rasa buruh pada Kamis, 15 Januari 2026. Sekitar 500 hingga 1.000 pekerja akan turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI atau di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menyebutkan bahwa aksi tersebut akan membawa empat isu utama. Pertama, protes terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Kedua, desakan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ketiga, tuntutan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan segera dilakukan. Keempat, penolakan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Said Iqbal menjelaskan, aksi ini merupakan rangkaian lanjutan setelah unjuk rasa yang digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Hingga kini, tuntutan buruh dinilai belum dipenuhi pemerintah daerah maupun pusat.
KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi dan dinaikkan menjadi Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta segera melakukan perubahan keputusan terkait UMP, serta Gubernur Jawa Barat mengembalikan dan merevisi Surat Keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota.







