Koma.id– Oknum jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi ditahan. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK, Senin (22/12/2025).
Penahanan ini dilakukan meski tersangka membantah kabur saat OTT pada Kamis (18/12/2025). KPK menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti terkait dugaan pemerasan.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
Merespons kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah melakukan pencopotan terhadap jaksa-jaksa yang terjaring OTT sebagai bentuk sanksi berat.
Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai langkah tegas Kejagung memberhentikan sementara oknum jaksa itu justru menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas. Ia yakin kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejaksaan secara institusional.













