Koma.id– Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Tersangka adalah merupakan kekasih korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 304 KUHP serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Korban, Levi, sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tidak mengenakan pakaian di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.







