Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Politik

MUI Anggap Abolisi dan Amnesti Prabowo Demi Kepentingan Bangsa

Views
×

MUI Anggap Abolisi dan Amnesti Prabowo Demi Kepentingan Bangsa

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid

Wakil Ketua Wantim MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi langkah berani Presiden Prabowo Subianto yang memberkan Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.

“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan Amnesti kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, merupakan sikap kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).

Silakan gulirkan ke bawah

Lalu, Zainut Tauhid pun menilai bahwa ada sisi moderasi yang diambil oleh Prabowo Subianto dalam mengeluarkan keputusannya itu.

“MUI meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata, tetapi ada pertimbangan kemaslahatan politik yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perspektif MUI, kebijakan Presiden Prabowo dalam menggunakan hak prerogatifnya itu pun sudah melalui mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Di mana ketentuan tersebut mengharuskan untuk memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan demikian Presiden sudah melaksanakan ketentuan pasal 14 UUD Negara RI Tahun 1945,” tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menilai langkah politik Presiden Prabowo juga memiliki tujuan yang lebih besar dari sekadar penegakan hukum. Yakni bagimana menciptakan situasi yang aman dan kondusif di bangsa Indonesia yang masih terpolarisasi.

“Pemberian amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut pada momentum menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80, diharapkan dapat menjadi wasilah terwujudnya rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat kembali menjalani kehidupan yang rukun, damai dan saling memuliakan,” papar Zainut yang juga mantan Wakil Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Terakhir, ulama asal Jepara kelahiran 20 Juli 1963 tersebut mengajak semua pihak untuk saling menahan diri agar tidak memicu disharmoni dan disintegrasi bangsa.

“Hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan menghentikan silang pendapat dan perselisihan. Sebagaimana kaidah fikih : hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf, keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Prabowo telah melayangkan dua surat sekaligus kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas abolisi kepada Tom Lembong dan dan amnesti terhadap 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.

Kemudian pada hari Kamis 31 Juli 2025, Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah petinggi Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, bahwa dua surpres Presiden Prabowo Subianto telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

Kemudian pada hari Jumat 1 Agustus 2025 malam, dua tokoh yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dikeluarkan dari penjara masing-masing. Di mana untuk Tom ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur karena divonis hukuman terkait kasus kebijakan impor gula mentah di Kementerian Perdagangan era tahun 2015-2016 silam. Dalam vonis, majelis hakim Tipikor memvonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara untuk Hasto, ia keluar dari Rutan KPK Jakarta Selatan karena divonis melakukan suap terhadap penyelenggara negara yakni komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk Harun Masiku. Dalam vonis Pengadilan Tipikor, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.