Koma.id– Aliansi mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Wilayah Jawa Timur dan Aliansi BEM Surabaya, secara terpisah menyatakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Pernyataan sikap ini dikeluarkan usai konsolidasi internal yang digelar Minggu (3/8/2025) malam.
BEM SI Jatim menggelar rapat di Universitas Telkom Surabaya, sementara Aliansi BEM Surabaya berkumpul di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS). Selain menolak RKUHAP, Aliansi BEM Surabaya juga mengkritik praktik pengaburan sejarah nasional dalam penulisan ulang sejarah Indonesia.
Koordinator BEM SI Jatim Aqomaddin,
menjelaskan bahwa konsolidasi tidak hanya membahas RKUHAP, tetapi juga pemilihan koordinator media dan persiapan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Namun, penolakan terhadap RKUHAP menjadi poin utama dalam diskusi.







