Koma.id– Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyatakan dukungannya terhadap usulan perpanjangan usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi 60 tahun dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Dukungan itu disampaikan Hasbiallah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), saat membahas daftar inventaris masalah (DIM) revisi beleid tersebut.
“Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun,” ucapnya.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
Menurut Hasbi, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang usia pensiunnya dapat mencapai 60 tahun. Ia menilai usia tersebut masih tergolong matang dan produktif untuk menjalankan tugas kepolisian.
“Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang,” papar legislator asal Dapil Jakarta I itu.
Hasbi berpendapat bahwa personel yang berusia 58 tahun ke atas masih memiliki kondisi fisik yang baik serta pengalaman kerja yang matang. Ia juga menilai peningkatan usia pensiun tidak perlu dikhawatirkan dari sisi kesehatan karena kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat semakin meningkat.
Dalam draf revisi UU Polri yang tengah dibahas, Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan terkait batas usia pensiun anggota kepolisian. Pada ayat (2) huruf a, batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga diusulkan menjadi 60 tahun.
Sementara itu, ayat (2) huruf b mengatur bahwa batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.







