Koma.id– Ketua Dewan Pembina Lembaga Aliansi Indonesia, Kanjeng Pangeran Norman, menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Komisi III DPR dan pemerintah terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Menurut Norman, kebijakan yang mengatur usia pensiun anggota Polri menjadi 59 tahun untuk personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi merupakan langkah yang relevan dengan kebutuhan institusi kepolisian saat ini.
Ia menilai peningkatan usia pensiun akan memberikan ruang bagi Polri untuk tetap memanfaatkan pengalaman, kompetensi, dan kapasitas sumber daya manusia yang telah teruji selama bertahun-tahun dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada usia 59 hingga 60 tahun, banyak anggota Polri yang masih memiliki kemampuan, pengalaman, dan kematangan kepemimpinan yang sangat dibutuhkan institusi. Pengalaman mereka merupakan aset negara yang tidak boleh hilang begitu saja ketika masih produktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ujar Norman, Selasa (9/6/2026).
Norman menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan tren peningkatan usia pensiun di sejumlah instansi pemerintahan yang mempertimbangkan harapan hidup masyarakat yang semakin tinggi serta kondisi kesehatan aparatur negara yang semakin baik.
Sehingga, perpanjangan masa pengabdian anggota Polri dapat memperkuat proses regenerasi yang lebih terukur karena transfer pengetahuan dan pengalaman dari anggota senior kepada generasi muda dapat berlangsung lebih optimal.
“Regenerasi tetap berjalan, namun harus dibarengi dengan proses transfer pengalaman yang memadai. Dengan adanya perpanjangan usia pensiun, anggota senior dapat menjadi mentor bagi personel yang lebih muda sehingga kualitas organisasi semakin kuat,” katanya.
Norman juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus tetap dibarengi dengan evaluasi kinerja, kesehatan, dan profesionalisme anggota secara berkala agar efektivitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Kami mendukung kebijakan ini karena akan memperkuat stabilitas organisasi, menjaga kesinambungan kepemimpinan, dan memaksimalkan potensi personel yang masih produktif. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat,” pungkas Norman.
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati ketentuan dalam RUU Polri yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan usia pensiun 60 tahun berlaku bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.









