Koma.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dilakukan untuk melacak dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi para tersangka.
“Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah dikutip.
Menurutnya, upaya penelusuran aset tidak semata-mata bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar dapat mengikuti proses belajar dengan optimal.
Febrie menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan program strategis tersebut karena menyangkut masa depan generasi muda. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan turut mengawal pelaksanaan program agar tetap sesuai harapan pemerintah.
“Kita ingin Badan Gizi Nasional (BGN) ini berjalan sesuai dengan rencana awal. MBG kan untuk anak-anak supaya bergizi, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” tuturnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penetapan tersebut melengkapi tiga tersangka yang sebelumnya telah diumumkan, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Andri diduga terlibat dalam rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional program MBG.
Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek di BGN. Selain itu, mereka juga diduga menunjuk yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan para pelaku demi memperoleh keuntungan bernilai miliaran rupiah.
Sementara itu, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan disebut telah menyerahkan keterangan mengenai 26 nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena program Makan Bergizi Gratis mengelola anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.







